SuaraSulsel.id - Polisi menutup paksa pondok pesantren Khilafatul Muslimin di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Hal ini dilakukan sejak Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin ditangkap di Lampung.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan pesantren itu sedang dalam penyelidikan. Apalagi ternyata tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama.
"Sudah dalam tahap lidik. Pak Kapolda sudah instruksikan agar dicek," ujar Komang saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Menggila di Maros, 90 Rumah Warga Rusak dan 1 Warga Tewas
Komang mengatakan pesantren tersebut ilegal. Tidak ada izin operasional baik dari pemerintah kabupaten ataupun kementerian agama.
Kepala Kantor Kemenag Maros, Abdul Hafid juga mengatakan pesantren itu sudah ada di Desa Benteng sejak tahun 2018. Santrinya ada puluhan orang.
"Jadi memang ilegal atau tidak berizin sehingga polisi dari Polda Sulsel sudah menutup paksa ponpes sejak kemarin," ujar Abdul Hafid.
Hafid mengaku pihaknya pernah bertemu dengan pengurus dari pondok pesantren tersebut. Kemenag meminta agar mereka memasang simbol negara seperti bendera dan foto presiden, tapi ditolak.
"Mereka tidak mau memasang simbol atau identitas negara seperti pesantren pada umumnya," ujar Hafid.
Warga Maros juga ramai-ramai menolak pondok pesantren Khilafatul Muslimin setelah penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja. Mereka memasang spanduk di sejumlah lokasi agar organisasi itu dibubarkan.
- 1
- 2