Pelanggaran Hari Pertama Operasi Patuh di Makassar: Tidak Pakai Helm, Melawan Arus, Hingga Pakai HP Saat Berkendara

Sebanyak 113 pelanggaran ditemukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Juni 2022 | 14:13 WIB
Pelanggaran Hari Pertama Operasi Patuh di Makassar: Tidak Pakai Helm, Melawan Arus, Hingga Pakai HP Saat Berkendara
Operasi Patuh Jaya sudah dimulai di Jakarta Barat. (Antara)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 113 pelanggaran ditemukan oleh Satlantas Polrestabes Makassar pada hari pertama Operasi Patuh tahun 2022, Senin (13/06/2022).

Mengutip KabarMakassar.com -- jaringan Suara.com, salah satu titik zona pertama pelaksanaan operasi patuh tersebut yakni zona kota Jalan Andi Pangeran Pettarani atau di bawah jalan layang Kota Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menyebut terdapat 53 pelanggaran di hari pertama pelaksanaan operasi patuh dan 60 pelanggaran melalui e-tilang.

Pelanggaran yang dilakukan pengendara yang terkena tilang maupun e-tilang diantaranya tidak menggunakan helm, melawan arus, menggunakan knalpot brong, menggunakan HP saat berkendara, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga:Jangan Sampai Melanggar, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022

"Kegiatan e-tilang juga ada 60 pelanggaran," ungkapnya, Senin (13/06).

Pihaknya menjelaskan sejumlah sanksi diberikan kepada pelanggar diantaranya surat tilang, membacakan surat pelanggaran di podium hingga pelepasan dan penghancuran knalpot.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pengendara yang tidak menggunakan helm untuk membeli helm atau memesan gosend untuk membawa helm dari rumah pelanggar ke lokasi tilang.

"Sanksi tentunya kami berikan surat tilang dengan denda sesuai pelanggaran, yang memakai knalpot brong kami minta mereka lepas sampai kami hancurkan, selain itu pengendara yang tidak menggunakan helm kami minta memesan gosend untuk membawakan helm dari rumah atau berjalan kaki membeli helm baru bisa jalan membawa motornya," sambungnya.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar e-tilang nantinya akan dilakukan diverifikasi terlebih dahulu. Kemudian pengiriman surat konfirmasi dan meminta pelanggar melakukan pembayaran denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga:Ini Daftar Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besaran Denda Tilangnya

"Kegiatan e-tilang ada 60 pelanggaran, nantinya dilakukan verifikasi, pengiriman surat konfirmasi dan pelanggar melakukan pembayaran denda melalui BRImo," pungkasnya.

Pihaknya menyebut pelaksanaan operasi patuh tahun 2022 dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang mulai pukul 10:00 hingga 17:00 WITA dengan tiga titik zona yang dilakukan secara bertahap yakni zona kota, lingkar kota, dan batas kota.

Pihaknya menegaskan kegiatan operasi patuh sebagai langkah untuk membuka mindset masyarakat agar tertib lalu lintas dan berharap masyarakat dapat patuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini