Oknum Perwira Polisi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Diserahkan ke JPU

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang atau perusakan

Muhammad Yunus
Minggu, 12 Juni 2022 | 13:12 WIB
Oknum Perwira Polisi Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Diserahkan ke JPU
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Untuk diketahui, kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang terjadi di kawasan Mardika. Tersangka Cs diduga merusak kios milik korban Ibu Tati. Atas tindakan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan langsung mengadu ke Polda Maluku pada 22 Januari 2022.

Hasil penyidikan akhirnya diketahui salah satu tersangka dibalik aksi tersebut adalah seorang oknum perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Maluku. Adalah Kompol Cam Latarisa.

Cam Latarisa sendiri saat ini telah menempuh upaya hukum lain yakni praperadilan. Dirinya mempraperadilan Polda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Polda Maluku sendiri telah menyatakan siap untuk menghadapi upaya praperadilan yang dilakukan Cam Latarisa. (Antara)

Baca Juga:Tahapan Seleksi Calon Komisioner Komnas HAM Loloskan 50 Nama, Ada Perwira Tinggi Polisi Berpangkat Irjen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini