"Pihak kampus sudah seharusnya membuat SOP turunan. Pasca disahkannya Permendikbud 2021 dan implementasi. Saya lihat sejauh ini belum ya," jelasnya.
Ia mengaku LBH Makassar siap membantu korban untuk akses layanan bantuan hukum. Dalam hal pendampingan dan layanan pemulihan. Namun sejauh ini belum ada korban yang melapor, padahal mereka bisa jadi supporting system.
"Ada banyak lembaga yang siap mendukung dan mendampingi para korban. Kita dorong mereka juga harus berani agar kasus ini tidak ngambang dan tenggelam," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing