"Saya tidak tahu soal itu karena di fakultas yang lakukan (investigasi). Mereka yang ambil alih untuk investigasi," ujar Sukardi saat dikonfirmasi.
Sukardi mengatakan tidak melindungi pelaku. Hanya saja pihaknya tak bisa memberi sanksi. Jika tak ada yang membuktikan bahwa terlapor bersalah.
Ia pun meminta agar semua pihak sabar menunggu hasil laporan dari fakultas.
"Bagaimana mau dikasih sanksi kalau pelapor tidak punya bukti. Kita tunggu laporan dari rektorat saja," ungkapnya.
Baca Juga:Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Masuk Kampus?
Hingga kini, sudah ada tiga orang korban yang melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar didampingi terkait kasus tersebut. Baik secara hukum maupun konsultasi psikologi.
Nama Baik Kampus Dipertaruhkan
Aktivis LBH Makassar Divisi Hak Perempuan Anak dan Disabilitas, Melisa Ervina, mengaku kampus harusnya gesit menangani kasus ini. Apalagi korban yang mengaku lebih satu orang.
Menurutnya, jika kasus ini tak ditangani, maka predator kampus akan terus beraksi. Mereka tidak takut karena dibiarkan oleh petinggi kampus.
"Jadi dengan dibiarkannya kasus ini mengambang, maka marwah kampus juga dipertaruhkan. Kasus kekerasan seksual akan terus terjadi karena tidak ada efek jera," ujarnya.
Baca Juga:Pendidikan Semestinya Mencetak Orang Terdidik, Bukan Orang Pintar yang Sok Pintar
Ia mengatakan, harusnya UNM sebagai perguruan tinggi unggulan punya SOP bagaimana mengimplementasikan Permendikbud nomor 30 tahun 2021. Aturan itu mengatur soal Pencegahan dan Penanganan kekerasa seksual di kampus.