Nama Baik Kampus Dipertaruhkan
Aktivis LBH Makassar Divisi Hak Perempuan Anak dan Disabilitas, Melisa Ervina, mengaku kampus harusnya gesit menangani kasus ini. Apalagi korban yang mengaku lebih satu orang.
Menurutnya, jika kasus ini tak ditangani, maka predator kampus akan terus beraksi. Mereka tidak takut karena dibiarkan oleh petinggi kampus.
"Jadi dengan dibiarkannya kasus ini mengambang, maka marwah kampus juga dipertaruhkan. Kasus kekerasan seksual akan terus terjadi karena tidak ada efek jera," ujarnya.
Baca Juga:Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Masuk Kampus?
Ia mengatakan, harusnya UNM sebagai perguruan tinggi unggulan punya SOP bagaimana mengimplementasikan Permendikbud nomor 30 tahun 2021. Aturan itu mengatur soal Pencegahan dan Penanganan kekerasa seksual di kampus.
"Pihak kampus sudah seharusnya membuat SOP turunan. Pasca disahkannya Permendikbud 2021 dan implementasi. Saya lihat sejauh ini belum ya," jelasnya.
Ia mengaku LBH Makassar siap membantu korban untuk akses layanan bantuan hukum. Dalam hal pendampingan dan layanan pemulihan. Namun sejauh ini belum ada korban yang melapor, padahal mereka bisa jadi supporting system.
"Ada banyak lembaga yang siap mendukung dan mendampingi para korban. Kita dorong mereka juga harus berani agar kasus ini tidak ngambang dan tenggelam," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Pendidikan Semestinya Mencetak Orang Terdidik, Bukan Orang Pintar yang Sok Pintar