Terungkap! Pemotong Gaji Karyawan Outsourcing di Kantor Gubernur Sulsel Adalah Pihak Perusahaan

Perusahaan wajib kembalikan uang pegawai outsourcing dalam waktu dua hari

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:17 WIB
Terungkap! Pemotong Gaji Karyawan Outsourcing di Kantor Gubernur Sulsel Adalah Pihak Perusahaan
Ilustrasi: Ibu Asiah berjalan membawa peralatan kerja di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Sementara, pengawas PT Puncak Harapan Jaya Naldi mengaku tak tahu menahu soal kontrak gaji karyawan antara perusahaan dan Biro Umum. Selama ini, ia hanya diminta oleh pimpinannya untuk membayar gaji Rp2,1 juta kepada karyawan tiap bulannya.

"Ini atas perintah pimpinan saya selalu Direktur. Saya tidak tahu kalau di kontrak gaji karyawan Rp3,1 juta tapi yang terlaksana dan dibayarkan ke karyawan hanya Rp2,1 juta," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Mengeluh, Tanda Tangan Gaji Rp3,1 Juta Tapi Diterima Hanya Rp2,1 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini