Terungkap! Pemotong Gaji Karyawan Outsourcing di Kantor Gubernur Sulsel Adalah Pihak Perusahaan

Perusahaan wajib kembalikan uang pegawai outsourcing dalam waktu dua hari

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:17 WIB
Terungkap! Pemotong Gaji Karyawan Outsourcing di Kantor Gubernur Sulsel Adalah Pihak Perusahaan
Ilustrasi: Ibu Asiah berjalan membawa peralatan kerja di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Kepada SuaraSulsel.id, sejumlah karyawan outsourcing mengaku jika mereka menerima upah yang tak sebanding dengan beban kerja. Mereka harus kerja selama sembilan jam setiap hari. Untuk membersihkan Kantor Gubernur.

Sementara gaji mereka dipotong. Padahal, kebutuhan hidup juga terus naik.

"Kami masuk pukul 07.00 Wita setiap harinya untuk membersihkan gedung di lapangan dan di dalam. Pulang jam 16.00 Wita. Kita kerja dari lantai satu sampai lantai empat," ujar karyawan tersebut.

Pengakuan karyawan itu, mereka juga pernah tidak digaji karena upah mereka dibawa lari oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Pihak perusahaan selalu berdalih pengurangan gaji dilakukan karena tagihan belum beres.

Baca Juga:Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Mengeluh, Tanda Tangan Gaji Rp3,1 Juta Tapi Diterima Hanya Rp2,1 Juta

"Kalau ditanya katanya sisanya (1 juta) belakangan pi karena tagihan belum dibayar," ujarnya.

Sementara, pengawas PT Puncak Harapan Jaya Naldi mengaku tak tahu menahu soal kontrak gaji karyawan antara perusahaan dan Biro Umum. Selama ini, ia hanya diminta oleh pimpinannya untuk membayar gaji Rp2,1 juta kepada karyawan tiap bulannya.

"Ini atas perintah pimpinan saya selalu Direktur. Saya tidak tahu kalau di kontrak gaji karyawan Rp3,1 juta tapi yang terlaksana dan dibayarkan ke karyawan hanya Rp2,1 juta," ujarnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini