Gaji Tenaga Outsourcing Kantor Gubernur Sulsel Disunat Rp1 Juta, Perusahaan Dipanggil Hari Ini

Gaji tenaga outsourcing di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan diduga dimanipulasi pihak ketiga

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Juni 2022 | 07:27 WIB
Gaji Tenaga Outsourcing Kantor Gubernur Sulsel Disunat Rp1 Juta, Perusahaan Dipanggil Hari Ini
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan, Amson Padolo [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Gaji tenaga outsourcing di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan diduga dimanipulasi pihak ketiga. Hal tersebut diketahui dari kontrak kerjasama antara Biro Umum dan PT Puncak Harapan Jaya.

Di kontrak itu disepakati bahwa gaji tenaga outsourcing di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan upah minimum provinsi. Yakni Rp3,1 juta per bulan.

Namun realisasinya hanya Rp2,1 juta. Ada pemangkasan yang diduga dilakukan oleh pihak ketiga Rp1 juta.

Kepala Diskominfo Pemprov Sulsel Amson Padolo mengatakan, Biro Umum Setda Sulsel akan memanggil perusahaan pemenang tender penyedia jasa kebersihan di Kantor Gubernur Sulsel, PT Puncak Harapan Jaya.

Baca Juga:Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Mengeluh, Tanda Tangan Gaji Rp3,1 Juta Tapi Diterima Hanya Rp2,1 Juta

Perusahaan akan dimintai klarifikasi terkait keluhan sejumlah tenaga outsourcing atau tenaga alih daya yang upahnya dipangkas Rp1 juta per bulan.

"Kami sudah koordinasikan, pihak Biro Umum akan memanggil pemenang tender untuk mengklarifikasi masalah ini," kata Kepala Diskominfo Pemprov Sulsel, Amson Padolo, Senin, 6 Juni 2022.

Pihak Biro Umum juga akan mengecek laporan bulanan termasuk gaji outsourcing. Apakah sudah sesuai aturan atau tidak.

"Berdasarkan laporan bulanan dan penggajinya harus sesuai standar UMP. Selain itu pihak perusahaan juga sudah menandatangani pernyataan untuk melaksanakan semua perjanjian yang ada di kontrak," jelasnya.

Diketahui, sejumlah tenaga outsourcing atau tenaga alih daya di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan mengeluh. Upah mereka disebut dipangkas Rp1 juta per bulan.

Baca Juga:Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

Hal tersebut diungkapkan salah satu pegawai outsourcing yang ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin, 6 Juni 2022.

Ia meminta agar namanya dirahasiakan untuk menghindari hal-hal yang tidak baik terhadap dirinya dan tenaga alih daya lainnya.

"Di daftar Rp3,1 juta tapi yang dibayar hanya Rp2,1 juta," ujarnya.

Ia mengaku pada daftar anggaran gaji, seharusnya mereka terima Rp3,1 juta. Itu terlihat saat mereka menandatangani slip gaji setiap bulan.

Namun yang diterima setiap bulannya dari pihak perusahaan hanya Rp2,1 juta. Sebesar Rp1 juta dipangkas.

"Tidak tahu apa alasannya. Kita pernah protes tapi dibilang diam saja," ungkapnya.

Dikonfirmasi, pengawas PT Puncak Harapan Jaya Naldi mengaku tidak pernah memotong gaji karyawan. Sejak bulan Februari, mereka sudah menerima Rp2,1 juta setiap bulan.

"Tapi mungkin ada orang yang pompa bilang Rp3,1 juta per bulan. Padahal gajinya memang semenjak saya masuk dari bulan Februari sudah Rp2,1 juta," ujarnya.

Ia mengatakan kasus pemotongan gaji karyawan memang sempat terjadi di tahun 2019. Namun itu dilakukan oleh oknum pegawai di Biro Umum.

"Tapi saya baru awasi mereka tahun ini. Kalau dulu itu ada memang oknum yang ambil gajinya," katanya.

Selama ini, sistem outsourcing sudah diberlakukan oleh Pemprov Sulsel. Seperti petugas kebersihan taman dan petugas kebersihan kantor.

Saat ini totalnya ada sekitar 24 orang. 12 orang bertugas membersihkan halaman dan 12 orang bertugas di dalam gedung.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini