Direktur LBH Pers: Materi Pemberitaan 6 Media yang Digugat Rp100 Triliun Tidak Melawan Hukum

LBH Pers telah mengirimkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Juni 2022 | 14:06 WIB
Direktur LBH Pers: Materi Pemberitaan 6 Media yang Digugat Rp100 Triliun Tidak Melawan Hukum
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. (Suara.com/Shifa)

Ade menegaskan bahwa tindakan para Tergugat sebagai pers nasional merupakan perwujudan fungsi kontrol sosial oleh pers dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana dijamin oleh UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Upaya gugatan perdata yang dialamatkan kepada media dan mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan berupa Hak Jawab, Hak Koreksi, hingga upaya penyelesaian melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Ade.

Ia juga menambahkan praktik ini merupakan salah satu dari begitu banyak upaya serupa yang dilakukan dalam rangka memberangus kemerdekaan pers serta kebebasan berekspresi.

LBH Pers sebagai organisasi non pemerintah yang memiliki perhatian khusus pada isu kemerdekaan pers sehingga memiliki kepentingan untuk menjadi sahabat peradilan, dengan ikut memberikan masukan dan pendapat untuk mendorong penegakan hukum, hak asasi manusia, dan kemerdekaan pers,” ucap Ade. (Antara)

Baca Juga:Perdana Menteri Australia Anthony Albanese Kunjungi Pabrik Terigu Terbesar Keempat Dunia di Kota Makassar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini