“Jadi orang yang tinggal di atas wilayah perairan itu diberikan sertifikat. Dalam arti semua ruang yang memanfaaatkan ruang laut itu harus ada izin. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) namanya. Setelah keluarnya izin maka kami kemudian berikan haknya,” jelasnya.
Hak yang diberikan kepada masyarakat Mola itu bertujuan meningkatkan taraf ekonomi khususnya nelayan. Sehingga diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan jangka waktu selama 30 tahun. Setelah 30 tahun dapat diperpanjang kembali.
Kepala Desa Mola Utara, Salahudin, yang dihubungi terpisah mengaku bersyukur atas pemberian sertifikat tersebut. Terlebih selama berpuluh-puluh tahun masyarakat di wilayah Mola belum memiliki hak atas kepemilikan tanahnya.
“Masyarakat se-Mola Raya sangat bersyukur karena selama beberapa puluh tahun ini belum ada status hak sebagai bukti kepemilikan tanah mereka. Syukur Alhamdulilah dengan program Pak Jokowi ini masyarakat sangat berterima kasih,” ujar Salahudin.
Baca Juga:Beri Ucapan Belasungkawa ke Ridwan Kamil, Presiden Jokowi Disebut Menangis, Warganet: Sedih
Diketahui, kegiatan tersebut selain akan dihadiri oleh presiden, akan hadir pula 7 menteri yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agararia dan Tata Ruang/BPN, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi/BPKM.