SuaraSulsel.id - Puluhan pelajar SMA 1 Kontunaga Kabupaten Muna memasang spanduk di pintu gerbang sekolah. Menolak kepala sekolah yang dituding korupsi dana BOS.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, Ketua OSIS SMA 1 Kontunaga, Dwiki Juliansyah menerangkan, selama ini, Kepala Sekolah tidak pernah terbuka dengan penggunaan dana BOS.
Bahkan, dana BOS September-Desember 2021 sebesar Rp100 juta dipindahkan ke rekening pribadi Kepala Sekolah. Tanpa sepengetahuan dewan guru dan komite sekolah.
"Penggunaan dananya sampai saat ini tidak jelas. Di sekolah sama sekali tidak ada pembangunan, yang ada hanya pembangunan Pos Satpam dan taman. Itupun, anggaranya diutang," kata Dwiki, Senin 6 Juni 2022.
Baca Juga:Kepala Sekolah Dilaporkan Aniaya Guru di Kupang Hanya Karena Berbeda Pendapat Saat Rapat
Persoalan pemindahan dana BOS ke rekening pribadi Kepala Sekolah itu telah dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Karenanya, para pelajar saat ini sudah tidak ingin lagi dipimpin oleh Kepala Sekolah yang mereka tuduh korupsi.
"Kami tidak inginkan kasek yang korup. Karena bisa merusak nama baik sekolah," ungkapnya.
Kepala SMA 1 Kontunaga, Asmatifa yang dituduh korupsi mengakui ada pemindahan dana BOS ke rekening pribadinya. Namun pemindahan itu bukan atas kemauannya, melainkan karena kondisi tertentu.
"Bukan kemauan saya memindahkan dana itu, tetapi karena kondisi. Dananya hanya dipindahkan sementara," katanya.
Baca Juga:Tiket Naik ke Candi Borobudur Bagi Pelajar Tetap Rp750 Ribu Jika Melakukan Reservasi Perorangan
Atas persoalan itu, Ia sudah diproses oleh pihak berwajib. Bahkan, telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Hasilnya, tidak ada penyimpangan terhadap dana itu.
"Dana itu sudah digunakan sesuai petunjuk teknis (juknis)," terangnya.
Bendahara Sekolah, Nursaban menegaskan, pemindahan dana BOS itu diakui benar. Saat itu, Kepala Sekolah bertanya padanya untuk pemindahan dari rekening sekolah ke rekening pribadi. Ia tegaskan tidak boleh.
"Saya tidak pernah kerja sama dengan Kepala Sekolah. Saya bekerja sesuai juknis," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sultra, Yamir menerangkan, pemindahan dana ke rekening pribadi itu kesalahan besar. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
"Dananya digunakan sesuai peruntukannya, hanya mekanismenya saja," ujarnya.