Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.
"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian yang bersangkutan," ucap Alimuddin. (Antara)