SuaraSulsel.id - Polres Pelabuhan Makassar bersama Polsek Wajo telah melakukan penyelidikan kasus meninggalnya Kasmawati alias Ayu di Kos Himalaya Jalan Tarakan, Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, diketahui bahwa ternyata korban tewas dibunuh. Bukan karena sakit.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar akhirnya menemukan titik terang,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto saat merilis kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (30/5/2022).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Iptu Dani Prawira, AKBP Yudi menjelaskan jika korban awalnya ditemukan tak bernyawa di atas kasur, dalam kamar kos yang sudah ditinggali sekitar dua tahun.
Korban awalnya diduga meninggal biasa saja. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata korban dibunuh.
“Korban dibunuh dengan cara dipukul di bagian muka dan dibenturkan di tembok. Motif awalnya ketersinggungan. Karena tersangka inisial Y alias Daeng Siama disuruh beli es buah. Namun korban terlalu lama menunggu sehingga pelaku ditampar,” ucap Yudi.
Yudi menyebut, karena tidak terima, pelaku yang tiap harinya membersihkan kamar kos tersebut langsung memukul korban hingga mati. Di wajah korban ditemukan ada benjolan.
“Pelapor atas nama Basri, pemilik penginapan atau kos melaporkan kejadian itu ke Polsek Wajo dan pada saat itu juga Satreskrim dan Polsek Wajo langsung melakukan olah TKP,” sebut Yudi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam korban, ikat rambut, gelang, kalung, cincin dan anting-anting milik korban. Diamankan pula barang bukti berupa handuk, celana dalam dan obat-obatan milik korban.
Baca Juga:6 Fakta Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar, Kapal Diduga Kehabisan BBM
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 junto pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.