SuaraSulsel.id - Empat orang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap polisi dari tiga TKP berbeda.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, 4 orang pelaku, salah satunya berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oknum PNS berinisial J itu bertugas di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana.
"Keempat pelaku yang diamankan adalah AR (24), J (38), MR (18) dan EJ (30) bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu," kata Kasat Resnarkoba AKP Silfanus Solo, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:Hakim Vonis Bebas Bandar Narkoba, Anggota DPR RI: Melukai Hati Rakyat
Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar menerangkan, pada TKP pertama, AR dan J dibuntuti oleh polisi karena dicurigai sedang bertransaksi sabu. Betul saja, di tangan mereka ditemukan kristal putih dalam bingkisan.
Setelah dilakukan interogasi, sumber barang bukti tersebut disebut berasal dari rekannya bernama MR. Kemudian polisi bergerak melakukan pengembangan.
Di lokasi kedua, di rumah MR, ditemukan 18 sachet plastik sisa dari penjualan. MR sebagai penjual kemudian menyebut rekannya yang baru saja membeli barang jualannya yakni EJ. Kemudian polisi kembali melakukan pengejaran terhadap EJ.
Akhirnya, EJ juga berhasil diamankan. Usai dilakukan penggeledahan dalam kamarnya, ditemukan bingkisan sachet plastik yang diakuinya didapat dari MR.
"Saat ini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Bombana bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan guna pengembangan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Bombana, Ipda Badmar
Baca Juga:Tekan Angka Pengguna Narkoba di Jogja, BNNP DIY Bentuk IBM di Setiap Desa
Para pelaku diduga telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.