SuaraSulsel.id - Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus penembakan Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar. Fakta ini baru terkuak setelah dilakukan reka ulang oleh para pelaku.
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang. Para pelaku memeragakan 28 adegan di sejumlah tempat.
Kasus ini sudah direncanakan sejak tahun 2019. Tersangka utama yang juga kepala Satpol PP Kota Makassar saat itu mengaku sakit hati terhadap korban.
Sejumlah fakta baru terungkap setelah kasus ini direkonstruksi. SuaraSulsel.id merangkumnya berikut:
1. Libatkan Dua Anggota Oknum Brimob
Tersangka utama kasus penembakan ini adalah Iqbal Asnan, eks Kepala Satpol PP Kota Makassar. Ia tersulut api cemburu karena korban mendekati istri sirinya, Rachmawati.
Iqbal kemudian berencana membunuh Najamuddin sejak tahun 2019. Segala cara dilakukan tapi gagal terus.
Ia lalu meminta bantuan oknum polisi yang bertugas di Brimob, Sulaiman untuk mengeksekusi korban. Permintaan sempat ditolak karena Sulaiman tak berani.
Sulaiman kemudian meminta bantuan oknum polisi lainnya bernama Chaerul yang juga sudah dijadikan tersangka.
Awalnya polisi merilis ada satu oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini yakni Sulaiman. Dia juga yang melakukan penembakan.
Namun belakangan baru terkuak bahwa pelaku penembakan adalah Chaerul. Ia juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Brimob Pabaeng-baeng.
2. Gunakan Uang Operasional BBM Satpol PP untuk Membeli Senjata
Eks Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan ternyata menggunakan uang operasional bahan bakar Satpol PP untuk membeli senjata dan motor yang digunakan tersangka Chaerul dan Sulaiman. Totalnya Rp20 juta.
Rp10 juta digunakan untuk membeli motor, senjata api, jaket pengendara jasa online, dan helm lewat market place di Facebook. Sisanya Rp10 juta dibagi dua antara tersangka Chaerul dan Sulaiman.
3. Pakai Dukun Tapi Gagal
Segala macam cara dilakukan Iqbal Asnan untuk menghabisi nyawa Najamuddin. Termasuk dengan santet.
Iqbal sempat memerintahkan ajudannya bernama Asri dan Sahabuddin untuk melempar telur busuk dan air ke atap rumah korban. Barang itu diambil dari dukun di Bulukumba dan Kalimantan.
Sayangnya, upaya itu gagal. Najamuddin dan keluarganya disebut tak pernah merasakan apa-apa. Vidha, istri korban mengaku tak pernah merasakan hal aneh selama ini. Ia juga baru tahu pelaku menggunakan dukun untuk membunuh suaminya setelah rekosntruksi kasus dilakukan di rumahnya.
"Kami tidak pernah merasakan apa-apa. Sakit atau rasakan hal-hal aneh terjadi. Tidak pernah," ujar Vidha.
4. Oknum Polisi Dijanjikan Rp200 Juta untuk Tembak Najamuddin
Chaerul Akmal, oknum anggota brimob yang menembak mati Najamuddin ternyata dijanji bayaran yang cukup besar. Nilainya Rp200 juta.
Uang itu di luar Rp20 juta yang sudah disetor di awal untuk operasional pelaku. Iqbal mencicilnya.
Usai melakukan penembakan, Iqbal menyerahkan uang panjar Rp90 juta ke pelaku. Sisanya akan dibayar di belakang.
Tersangka Sulaiman yang menyerahkan uang itu ke Chaerul. Mereka sempat bertemu usai menjalankan aksinya di sebuah indekos, di belakang Asrama Brimob Pabaeng-baeng.
Namun, saat penggeledahan, polisi hanya menemukan uang Rp85 juta. Sisanya sudah digunakan.
5. Gunakan Kode "Sudah Selesai"
Sebelum menjalankan aksinya, tersangka Asri sempat memperlihatkan foto korban ke tersangka Chaerul. Termasuk menjelaskan tempat tugas dan jam kerja korban.
Tersangka Chaerul lalu membuntuti korban dari gerbang perumahannya pada tanggal 3 April 2022. Aksi penembakan kemudian terjadi pada pukul 10.00 wita di jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Pelaku terlihat memepet korban dan menembak dengan tangan kirinya dari jarak tiga meter. Pelaku juga sempat memastikan korban sudah meninggal.
Usai mengeksekusi korban, Chaerul kembali ke kosannya dan menghubungi Sulaiman. Ia mengatakan ,"sudah selesai itu".
Setelahnya, Sulaiman juga menghubungi tersangka Asri dengan pernyataan yang sama. Asri lalu menelpon tersangka Iqbal dan mengatakan "sudah selesai".
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan para pelaku menggunakan kode singkat "sudah selesai" lewat telepon sebagai tanda bahwa sasaran sudah meninggal.
6. Kaburkan Barang Bukti
Dua oknum anggota Brimob disebut sempat mengaburkan barang bukti. Dengan membuang beberapa barang ke sungai hingga menguburnya di kabupaten Pangkep.
Diketahui, polisi sudah menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada Sulaiman, Chaerul, Asri dan Sahabuddin.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk Chaerul dan Sulaiman dijerat pasal 340 KHUP, Asri dijerat pasal 56 juncto pasal 340 dan Sahabuddin yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing