Polda Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Ilegal, Diduga Dari Filipina

Polisi menangkap dua tersangka

Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Mei 2022 | 15:39 WIB
Polda Sulawesi Utara Gagalkan Penyelundupan Senjata Api Ilegal, Diduga Dari Filipina
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Mulyatno (Kedua kiri), menunjukkan barang bukti senjata api yang diamankan pada saat keterangan pers di Manado, Jumat (20/5) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

Ia mengatakan kedua tersangka masing-masing OM dan FM diancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal tanpa izin yang sah.

"Ancamannya adalah hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolda.

Terkait dengan kedua pelaku ini termasuk jaringan atau sindikat, Kapolda mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman.

"Masih didalami apakah mereka masuk sindikat atau bukan. Akan tetapi yang jelas mereka baru ketahuan sekali," katanya.

Baca Juga:13 ABK KM Metanoia GT29 Diselamatkan Personel Polairud Polda Sulawesi Utara

Menurut pengakuan sementara, kata Kapolda, senjata api ini diduga dari Filipina, namun demikian pihaknya masih terus mendalami.

"Senjata api ini masih disimpan dan belum diberikan ke mana," kata Kapolda.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama dalam pengamanan wilayah perbatasan.

"Kita tetap berkomitmen dengan instansi terkait seperti TNI, Bakamla, dengan berbagi unsur dalam memperketat pengamanan di wilayah perbatasan," katanya. (Antara)

Baca Juga:Polda Sulawesi Utara Ungkap Korupsi Dana Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 di Minahasa Utara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini