Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu

Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan tega menghabisi nyawa mantan anak buahnya, Najamuddin Sewang

Muhammad Yunus
Kamis, 19 Mei 2022 | 13:02 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
Tersangka Asri memperagakan adegan saat melempar air dan telur ke atap rumah korban Najamuddin Sewang. Barang tersebut didapatkan dari dukun dengan tujuan untuk santet. Rekonstruksi dilakukan, Kamis 19 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Iqbal meminta tolong ke seorang anggota polisi berinisial SU. Untuk mengeksekusi korban.

Kapolres Kota Makassar Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan SU dan Iqbal adalah teman sekampung. SU ikut merasa sakit hati saat Iqbal curhat soal cinta segitiga, antara dirinya, R dan korban.

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia ikut merasa sakit hati juga sehingga mau melakukan itu," ujar Budi, Senin, 18 April 2022 lalu.

Usai melakukan aksinya, Iqbal memberikan uang Rp85 juta ke SU. Dalihnya hanya sebagai uang terima kasih.

Baca Juga:Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan

Uang itu sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi menyita 53 butir peluru kaliber 38 MM dan 32 MM, senjata api dan 3 peluru selongsong senapan udara serta satu proyektil ditemukan di dalam tubuh korban. Kemudian dua buah sepeda motor dan rekaman CCTV di 10 titik.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.

Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.

Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.

Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.

Baca Juga:Sakit Hati Perkara Asmara, Ternyata Pelaku Pembunuh Pegawai Dishub Juga Pernah Kirim Santet

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini