Kata Fajar, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
"Sudah diamankan, kita tahan di Polres," tukasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Geger Cewek dan Cowok di Bawah Umur Beradegan Mesum di Selasar, Publik: Kayak Sengaja Divideoin