Luka lebam di sejumlah tubuhnya disebut tak wajar. Lengan tangan kirinya juga patah.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Martua mengatakan Arfandi adalah bandar sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan dua gram sabu.
"Kita mengamankan barang bukti berupa sabu 2 gram, uang tunai dan ponsel," ujar Doli.
Arfandi ditangkap Minggu, 15 Mei 2022 dini hari di Rapokalling, Kecamatan Tallo. Kata Doli, Arfandi sudah ditarget sejak melakukan transaksi.
Baca Juga:Bernardo Tavares Pastikan PSM Makassar Akan Boyong Pemain Asing Baru
Namun saat ditangkap, Arfandi melakukan perlawanan dan tiba-tiba sesak. Polisi kemudian membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
"Karena dia sesak, kita bawa ke Dokkes karena sudah meninggal dalam perjalanan,"ujarnya.
Doli tak menampik soal luka lebam di sejumlah tubuh. Namun menurutnya, pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan dari Biddokes Polda Sulsel.
Pengakuan Keluarga Korban
Pernyataan Doli berbeda dengan keterangan keluarga yang dikumpulkan dari sejumlah saksi.
Ayah korban Mukram mengatakan Arfandi pamit keluar rumah Sabtu, 14 Mei 2022. Dia ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal pada malam hari.