Guru SD di Bulukumba Cabuli 3 Muridnya yang Masih Kelas 4, Modus Beri Nilai Bagus

Yusuf mengatakan MA sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021. Terakhir ketahuan pada tanggal 23 April 2022.

Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 30 April 2022 | 17:35 WIB
Guru SD di Bulukumba Cabuli 3 Muridnya yang Masih Kelas 4, Modus Beri Nilai Bagus
ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun. Serta denda paling banyak 300 juta rupiah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini