SuaraSulsel.id - Perempuan penyandang disabilitas asal Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban perkosaan tiga pria di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh tiga pria dengan mengikat kedua tangan korban di dahan pohon. Selain itu, mata korban juga ditutup dengan BH dan mulut korban disumbat dengan daun jati putih.
Teridentifikasi ketiga pelaku masing-masing DT alias Dani (22), ZT alias Zaka (19) dan NT alias Niko (24), merupakan warga di desa yang sama dengan korban.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, korban sudah dua kali diperkosa dalam waktu yang berbeda. Sebelumnya pada 31 Maret 2022, korban diperkosa oleh DT di kebun.
Sebelum kejadian, korban ke kebun untuk membersihkan. Pelaku DT yang mengetahui keberadaan korban di kebun kemudian membuntutinya.
Di kebun tersebut, DT memperkosa korban. Usai memperkosa korban, pelaku DT pun kabur meninggalkan korban seorang diri.
Korban pulang ke rumah dan menceritakan pada pamannya sehingga dilaporkan ke Polres Kupang. Saat itu polisi sudah mencari pelaku DT, namun belum berhasil ditemukan.
Belakangan, DT mengetahui kalau korban sudah melaporkan ke polisi atas kasus persetubuhan yang dilakukannya.
Jelas Kapolres, pada Kamis (14/4/2022) lalu, DT yang mengetahui korban ada di kebun mengajak ZT dan NT.
Baca Juga:Blak-blakan, Aming Bongkar Kronologi Diperkosa Orang Terdekat: Dia Memanipulasi Gue
Kebetulan korban lagi panen jagung seorang diri. Usai panen, korban pulang ke rumah. Saat pulang, korban berpapasan dengan tiga orang pelaku di jalan.
"DT, ZT dan NT pun menyeret korban ke hutan dekat kebun. Kedua tangan korban diikat dan digantung pada dahan pohon" kata Kapolres, Selasa (26/4/2022).
Mulut korban kemudian disumbat dengan daun jati putih dan DT membuka BH korban kemudian dipakai menutup mata korban. Mereka pun menelanjangi korban dan bergiliran memperkosa korban.
Pelaku DT sempat memarahi korban karena korban melaporkan aksi pemerkosaan yang dilakukannya sejak 31 Maret 2022 ke polisi sehingga polisi mencarinya.
Usai melakukan aksinya, ketiga pelaku meninggalkan korban dalam posisi tangan terikat, mata tertutup dan mulut tersumbat, serta tubuh bagian bawah dalam keadaan tanpa busana.
Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan menggoyang tangannya yang terikat di dahan pohon. Hingga dahan pohon patah dan korban bisa bebas.
Secara kebetulan, paman korban melintas di dekat lokasi kejadian dan melihat ketiga pelaku keluar dari hutan sambil menghindar dari paman korban.
"Paman korban berusaha ke hutan dan menemukan korban yang baru selesai diperkosa berusaha mencari jalan keluar masih dengan mata terikat dan mulut tersumbat daun, serta kedua tangan korban juga terikat," jelas Kapolres.
Paman dan korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Kupang. Korban pun divisum dan diperiksa penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang.
"Hasil visum pada korban ada robekan tidak beraturan karena korban diperkosa secara brutal oleh ketiga pelaku," ujar Kapolres.