Waspada Jebakan Riba di Akhir Ramadhan dan Awal Bulan Syawal, Pelaku Akan Dibangkitkan Dalam Keadaan Tercekik

Islam melarang praktik riba

Muhammad Yunus
Minggu, 24 April 2022 | 05:14 WIB
Waspada Jebakan Riba di Akhir Ramadhan dan Awal Bulan Syawal, Pelaku Akan Dibangkitkan Dalam Keadaan Tercekik
Ilustrasi uang rupiah (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah semakin dekat. Umat muslim pun diminta untuk waspada. Terhadap kemungkinan terjebak dalam praktik riba.

Praktik riba yang sering muncul seperti adanya tawaran untuk membeli perabot atau perlengkapan rumah tangga. Dengan mekanisme cicilan. Tapi jika terlambat membayar ada denda yang harus dibayar.

Misalnya beli sofa, barang elektronik, atau perlengkapan lainnya. Jika terlambat satu hari akan mendapat denda Rp10 ribu. Satu bulan dendanya Rp300 ribu.

Tawaran-tawaran ini kerap muncul menjelang lebaran. Masyarakat pun diminta tidak tergoda. Tetap bersabar dan hidup sederhana. Tanpa harus terbebani dengan cicilan dan bunga.

Baca Juga:Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Makassar dan Sekitarnya Minggu 24 April 2022

Sementara itu pada saat memasuki bulan Syawal, umat muslim kadang mendapatkan penawaran penukaran uang rupiah.

Beberapa orang menawarkan jasa penukaran uang. Misalnya uang 10 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp1000 atau Rp2000 yang diperoleh hanya Rp8000 atau Rp9000.

Ada potongan Rp1000 atau Rp2000 sebagai biaya penukaran. "Ini tidak boleh," ungkap Ustadz Umar Ghani dalam ceramah subuh di Masjid Arraid Kompleks Pemda Manggala, Kota Makassar, Minggu 24 April 2022.

Untuk menukar uang pecahan kecil, umat muslim diminta tetap datang ke lembaga resmi. Seperti bank atau layanan kas keliling yang telah disiapkan pemerintah.

"Jangan karena tidak mau antre, kemudian menghalalkan riba," kata Umar.

Baca Juga:Jadwal Dan Doa Buka Puasa Wilayah Makassar dan Sekitarnya Sabtu 23 April 2022

Bahaya Riba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini