Karena alasan demikian, Herman mengaku bahwa dirinya yang mewakili kliennya hadir ke hadapan jaksa penyidik.
"Jadi, saya sendiri yang datang ke hadapan jaksa penyidik. Saya sampaikan surat permohonan penundaan (tahap dua) dengan alasan itu tadi," kata dia.
Proyek penambahan ruang operasi dan ICU ini terlaksana di tahun anggaran 2019. Proyek ini menelan dana APBD senilai Rp6,4 miliar.
Dugaan korupsinya muncul karena pekerjaan molor hingga menimbulkan denda. Hal itu mengakibatkan adanya potensi kerugian negara Rp1,7 miliar. Nilai tersebut muncul berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Utara. (Antara)
Baca Juga:Batal Bubar, Jatanras Makassar: Mohon Maaf Telah Membuat Gaduh