2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Mangkendek Tana Toraja Segera Disidang

Disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 19 April 2022 | 21:54 WIB
2 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Buntu Kunik Mangkendek Tana Toraja Segera Disidang
Bandara Buntuk Kunik Toraja siap diresmikan / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Bandar Udara Buntu Kunik, Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Segera disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel. Ada dua tersangka, masing-masing berinisial EK dan RR," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami di Makassar, Selasa 19 April 2022.

Tersangka EK berusia 65 tahun diketahui mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, dan RR berusia 62 tahun adalah mantan Camat Mangkendek. Sekaligus anggota tim sembilan pada proyek bandara tersebut.

"Total kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp7,3 miliar lebih. Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim terkait pelaksanaan sidang perdana perkara ini," ucapnya menegaskan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Hari Ini Kabupaten Tana Toraja, Kamis 14 April 2022

Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu pada pembebasan lahan bandara setempat tahun anggaran 2011, kata Soertami, pernah mangkrak. Namun kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar.

Untuk perkara tersangka EK telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 527 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 Tertanggal 14 April 2022.

Sedangkan perkara untuk tersangka RT telah dilimpahkan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B - 528 / P.4.26 / Ft.1 / 04 / 2022 tertanggal 14 April 2022.

Surat pelimpahan perkara itu telah diterima PN Makassar berdasarkan bukti tanda terima surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tertanggal 18 April 2022.

Selain itu, Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Antara)

Baca Juga:Pasangan Lansia Menikah di Tana Toraja, Pria 81 Tahun dan Perempuan 63 Tahun

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini