Waspada! Warga di Kota Makassar Diajak Bicara OTK, Dibawa Masuk Mobil Kemudian Emas di Badan Dipreteli

Polisi tangkap 3 pelaku hipnotis di Kota Makassar

Muhammad Yunus
Selasa, 19 April 2022 | 07:00 WIB
Waspada! Warga di Kota Makassar Diajak Bicara OTK, Dibawa Masuk Mobil Kemudian Emas di Badan Dipreteli
Tiga pelaku kejahatan hipnotis usai ditangkap menjalani pemeriksaaan oleh penyidik di Polsek Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (18/4/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Tiga pelaku hipnotis yang merugikan korbannya puluhan juta rupiah akhirnya dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan.

"Hasil pengungkapan kasus hipnotis ada tiga orang. Modusnya, pelaku pura-pura kenal dengan korban, setelah diajak bicara kemudian dibawa masuk ke dalam mobilnya lalu dipreteli emasnya," kata Kanit Reskrim Polsek Panakukang Iptu Boby Robinsar, Senin 18 April 2022.

Pelaku masing-masing berjenis kelamin pria berinisial B (52), kemudian I (41), dan R (52) perempuan.

Ketiganya ditangkap pada dua lokasi berbeda di Kota Makassar dan Kota Parepare. Setelah terendus petugas yang menindaklanjuti laporkan para korbannya.

Baca Juga:Wali Kota Makassar Jadi Saksi Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar: Secara Fisik Sudah Kokoh

Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa buah perhiasan emas, seperti cincin, liontin, dan kalung seberat 10 gram serta satu unit mobil berwarna merah diduga dipakai melancarkan aksi hipnotis tersebut.

Cara dilakukan pelaku, kata Boby, berbicara dengan calon korbannya seolah-olah kenal.

Setelah membaca mantranya, tanpa sadar korban dibawa ke dalam mobil diajak keliling. Sembari menyerahkan barang berharganya. Setelah itu, korban diturunkan di jalanan sepi lalu ditinggalkan.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya di wilayah Panaikang. Motifnya, seperti saya bilang tadi, pura-pura kenal, serta menjadi orang pintar dengan menjanjikan rezeki berlipat ganda kepada korban," ujar dia.

Sedangkan untuk sasaran calon korban, kata Boby, warga daerah yang datang ke Makassar hendak berbelanja keperluan Lebaran tahun ini.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar, Perempuan RA Kembali Akan Dipanggil Polisi

Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tipu gelap, dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini