Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Fraksi PKS menolak Undang-Undang ini

Muhammad Yunus
Selasa, 12 April 2022 | 16:02 WIB
Akhirnya Indonesia Punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual akhirnya sah menjadi undang-undang. (Suara.com/ Novian)

SuaraSulsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk disahkan menjadi Undang-undang.

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022, yang diikuti di Jakarta, Selasa 12 April 2022.

"Setuju," jawab para peserta rapat yang diikuti dengan ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Ruang rapat paripurna pun kemudian riuh dengan suara tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir di balkon.

Baca Juga:5 Perjalanan Panjang RUU TPKS Akhirnya Disahkan, Tunggu Waktu Sampai 10 Tahun

Puan Maharani menyambut riuh tepuk tangan hadirin dengan lambaian tangan dan senyuman.

Sebelumnya dalam pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat RUU TPKS disahkan menjadi UU.

Yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU. (Antara)

Baca Juga:Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini