Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju Tahun 2022 Rp40 Ribu Per Jiwa

Zakat fitrah di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat

Muhammad Yunus
Jum'at, 08 April 2022 | 15:45 WIB
Zakat Fitrah di Kabupaten Mamuju Tahun 2022 Rp40 Ribu Per Jiwa
Umat Muslim menunaikan Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (14/6).

SuaraSulsel.id - Zakat fitrah di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium.

Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di Mamuju mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mamuju.

Ia mengatakan, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium, besaran zakat fitra yang wajib dikeluarkan dengan nilai uang sebesar Rp40.000 per jiwa.

Ia mengatakan, beras premium di antaranya, beras presiden rice, beras putri duyung, beras premium super, beras 42, beras JRF2, beras royal, beras teratai, yang harganya sebesar Rp10.000 per liter.

Baca Juga:Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diperhatikan, Penuhi Kriterianya Sebelum Membayar Zakat

Sementara, kata dia, besaran Zakat fitrah yang dikeluarkan untuk beras sebesar empat liter per jiwa atau 2,5 kilogram beras per jiwa sesuai perda nomor 8 tahun 2009.

Sedangkan, lanjutnya, untuk masyarakat yang mengonsumsi beras medium mengeluarkan zakat fitrah dengan senilai Rp32,000 per jiwa.

Jenis beras medium diantaranya beras bambu, beras desa, beras madinah, beras naruto, beras malolo, beras kepala, beras sayur, beras ketupat, beras pepaya, beras mana lagi, beras mangga, beras lokal, .

Ia mengatakan, umat Muslim diingatkan untuk membayar zakat fitrah yang hukumnya wajib dan dibayar setahun sekali.

"Zakat yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok harus dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri," katanya, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga:Berapa Besaran Bayar Zakat Fitrah dalam Islam?

Zakat yang dikeluarkan akan diberikan kepada mereka yang tergolong miskin, atau mereka yang paling tidak mampu memenuhi kebutuhannya di tengah masyarakat, selain itu, ibnu sabil, mualaf, dan fisabilillah serta golongan lainnya sesuai ajaran agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini