Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Kembali Berlakukan Tes Antigen Bagi Penumpang Meskipun Sudah 2 Kali Vaksin

Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan ( Sulsel ) kembali memberlakukan tes antigen kepada seluruh pesawat di sana.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 08 April 2022 | 14:39 WIB
Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Kembali Berlakukan Tes Antigen Bagi Penumpang Meskipun Sudah 2 Kali Vaksin
Bandara Sultan Hasanuddin Kota Makassar [Foto: ANTARA]

SuaraSulsel.id - Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Sulawesi Selatan ( Sulsel ) kembali memberlakukan tes antigen kepada seluruh pesawat di sana.

Bahkan bagi para penumpang yang sudah mendapat dua kali suntikan vaksin Covid-19. Aturan ini mulai diterapkan kemarin, Selasa (05/04/2022).

Padahal sebelumnya, bandara tersebut tidak lagi mengharuskan penumpangnya tes Covid bagi penumpang yang telah memperoleh vaksin COVID-19 dua dosis.

Perubahan kebijakan lainnya ialah, bagi penumpang yang baru melakukan vaksin COVID-19 dosis 1 maka diwajibkan melakukan tes usap (PCR), sedangkan sebelumnya cukup dengan antigen.

Baca Juga:Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Berlakukan Tes Antigen, Meski Penumpang Sudah Dua Kali Vaksin Covid-19

Sehingga memasuki periode Ramadhan 1443 Hijriah dan Idul Fitri, pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, berlaku mulai 5 April 2022.

General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi mengatakan, berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan.

"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," ujar Wahyudi.

Adapun beberapa persyaratan perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin yakni;
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.
2. PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
3. PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.
4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
5. PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.

ANTARA

Baca Juga:Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Membuka Penerbangan Internasional

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini