52 Anggota DPRD Sulawesi Selatan Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: Besok Terakhir, Wajib Aturannya

Anggota DPRD Sulawesi Selatan disebut malas melaporkan harta kekayaannya

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:42 WIB
52 Anggota DPRD Sulawesi Selatan Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK: Besok Terakhir, Wajib Aturannya
Ruang Paripurna DPRD Sulsel / [SuaraSulsel.id / Humas Pemprov Sulsel]

SuaraSulsel.id - Anggota DPRD Sulawesi Selatan disebut malas melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut diketahui dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan tingkat kepatuhan pejabat negara di Sulawesi Selatan melaporkan hartanya. Salah satu yang disoroti adalah laporan harta wakil rakyat atau DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari data LHKPN KPK, ada 85 orang Anggota DPRD Sulsel yang wajib lapor. Namun dari angka itu, baru ada 33 orang yang melaporkan hartanya.

"52 orang yang belum atau baru sekitar 38 persen. Kepatuhannya rendah sekali, hanya sekitar 7 persen," kata Alexander di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga:Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Timor Leste Lebih Bersih dari Indonesia

Padahal, batas pelaporan LHKPN hanya sampai 31 Maret 2022, besok. KPK pun meminta agar para wakil rakyat bisa patuh.

Ia mengaku KPK mengatensi agar semua pejabat bisa tertib aturan. LHKPN ini wajib aturannya.

"Makanya saya imbau, tolong, dong! ini kan jadi salah satu alat dan kewajiban dari para penyelenggara negara. Kalau penyelenggara saja tidak patuh aturan, bagaimana masyarakat patuh," katanya.

KPK, kata Alex, akan menyurati mereka yang menjadi wajib lapor. Jika tak kunjung melaporkan hartanya sampai batas waktu. Ia pun meminta agar Sekretaris Dewan turut mempercepat pelaporan anggota dewan.

Menurut Alex, banyak anggota dewan dan pejabat di daerah yang abai lapor harta karena tidak adanya sanksi yang diterapkan. Salah satu opsi sanksi tegas yang direkomendasikan KPK adalah menahan tunjangan yang bersangkutan.

Baca Juga:Sudah Sekali Mangkir, Firli Bahuri Ungkap Alasan KPK Periksa Andi Arief Terkait Kasus Bupati PPU Abdul Gafur

"Kalau perlu terbitkan semacam aturan, jangan dibayarkan tunjangannya kalau belum lapor. Harus ada semacam dorongan atau sanksi supaya mereka patuh dan taat," tutupnya.

Begitu pun dengan Anggota DPRD Kota Makassar, tingkat kepatuhannya 0,00 persen. Dari 43 orang wajib lapor, hanya 14 orang yang sudah melaporkan hartanya.

Selain anggota DPRD Sulsel dan Kota Makassar, KPK juga mengatensi DPRD Kota Palopo. Dari 25 orang wajib lapor, hanya lima orang yang melaporkan hartanya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini