SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku, sempat tidak percaya soal kasus yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Hal tersebut dikatakan Alexander saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 30 Maret 2022.
Ia mengatakan mantan Bupati dua periode itu dianggap punya komitmen yang tinggi. Untuk pemberantasan korupsi selama ini.
"Saya termasuk yang paling kaget karena beliau tertangkap," ujarnya.
Baca Juga:Mantan Wabup Pangandaran Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Kota Banjar
Alexander mengaku sempat bertemu dengan Nurdin Abdullah, dua kali setelah dilantik sebagai Gubernur. Saat itu, Nurdin Abdullah meminta pendampingan ke KPK untuk pengelolaan tata keuangan dan aset di Pemprov Sulsel.
"Karena kenapa? Waktu terpilih (Gubernur), saya bertemu dua kali di sini, di kantor gubernur. Waktu itu, beliau sedang giat-giatnya untuk membenahi tata kelola keuangan di Pemprov dan ada sedikit gesekan waktu itu. Ramai di media sosial dan kita dukung. Saya bilang, kami dukung bapak sepanjang niatan bapak baik. Kami di belakang," ujar Alexander menirukan ungkapannya ke Nurdin kala itu.
"Makanya kami begitu mendapat telpon dari staf, kaget. Sangat kaget," lanjutnya.
Alexander mengaku banyak yang tidak menyangka Nurdin akan korupsi. Dia dianggap berhasil menjadi kepala daerah dua periode.
Nurdin juga mendapat penghargaan dari sejumlah lembaga anti korupsi. Salah satunya Bung Hatta award.
"Siapa yang meragukan? ga ada. Tapi faktanya ternyata begitu mengagetkan," katanya.
Waspada OTT
Ia pun meminta agar para pejabat dan pegawai di Pemprov Sulsel bisa belajar dari kasus Nurdin Abdullah. Mereka harus berhati-hati apalagi berhubungan dengan anggaran.
Saat ini banyak pihak yang melakukan pengawasan. Bahkan hampir semua kasus penangkapan operasi tangkap tangan di KPK berasal dari orang terdekat.
"Kami pastikan kalau ada OTT, informasi itu sebenarnya dari orang terdekat kalian. Tapi bukan berarti kalian curiga ke orang terdekat kalian. Kepercayaan itu harus dibangun dan yakinkan bahwa kalian bekerja untuk rakyat dan tidak punya benturan kepentingan," tukasnya.
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditangkap KPK pada bulan 27 Februari 2020 lalu di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Ia didakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin lalu divonis lima tahun penjara penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar pada awal Desember 2021 lalu.
Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing