Waspada OTT
Ia pun meminta agar para pejabat dan pegawai di Pemprov Sulsel bisa belajar dari kasus Nurdin Abdullah. Mereka harus berhati-hati apalagi berhubungan dengan anggaran.
Saat ini banyak pihak yang melakukan pengawasan. Bahkan hampir semua kasus penangkapan operasi tangkap tangan di KPK berasal dari orang terdekat.
"Kami pastikan kalau ada OTT, informasi itu sebenarnya dari orang terdekat kalian. Tapi bukan berarti kalian curiga ke orang terdekat kalian. Kepercayaan itu harus dibangun dan yakinkan bahwa kalian bekerja untuk rakyat dan tidak punya benturan kepentingan," tukasnya.
Baca Juga:Mantan Wabup Pangandaran Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Kota Banjar
Seperti diketahui, Nurdin Abdullah ditangkap KPK pada bulan 27 Februari 2020 lalu di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Ia didakwa kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Nurdin lalu divonis lima tahun penjara penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar pada awal Desember 2021 lalu.
Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing