KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Ivana Kwelju, Pemberi Suap Mantan Bupati Buru Selatan

Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 07:25 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Ivana Kwelju, Pemberi Suap Mantan Bupati Buru Selatan
Mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya (kedua kanan) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi (kiri) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta/Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana (VCK) selama 40 hari ke depan.

Ivana merupakan pemberi suap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka IK untuk 40 hari ke depan terhitung 22 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.

Ali mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka Ivana.

Baca Juga:Ketua DPRD DKI Jakarta Diperiksa KPK Lagi soal Formula E

Sebelumnya, KPK telah menahan Ivana sejak Rabu (2/3). Selain Ivana, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Tagop dan Johny Rynhard Kasman (JRK) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.

Salah satu proyek pekerjaan infrastruktur itu ialah pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tersangka Tagop selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

KPK menyebut pada Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny, orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP bursel".

Baca Juga:Ketua DPRD Prasetio Diperiksa KPK Lagi Terkait Formula E, Wagub DKI: Berkali-kali Juga Tak Masalah

Selanjutnya pada Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini