Polisi Amankan Tiga Perempuan Asal Minahasa, Diduga Korban Perdagangan Manusia ke Papua

Tiga perempuan asal Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara

Muhammad Yunus
Selasa, 22 Maret 2022 | 17:11 WIB
Polisi Amankan Tiga Perempuan Asal Minahasa, Diduga Korban Perdagangan Manusia ke Papua
Tiga perempuan asal Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara diamankan polisi [BeritaManado.com]

SuaraSulsel.id - Tiga perempuan asal Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara inisial C (28), V (26), dan F (26) harus berurusan dengan kepolisian.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, ketiganya diamankan petugas Resmob Polres Minahasa dan seorang terduga mucikari berinisal M. Berdasarkan penyelidikan terhadap pelaku lain berinisial I.

Rencananya, C, V dan F akan diantar ke bandara Sam Ratulangi Manado dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Pub Starlight di Sorong Papua.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto menjelaskan, I mengirim uang sebesar Rp3 juta kepada mucikari M melalui rekening orang lain berinisial A.

Baca Juga:Dokter Kandungan Ungkap Ragam Penyebab Perempuan Alami Keguguran

M dan A juga ketiga calon pekerja C, V dan F janjian bertemu di Kelurahan Luaan, Kecamatan Tondano Timur. Tepatnya di depan SMK Negeri 1 Tondano.

M lalu memberikan uang kepada C Rp1 juta, kepada V sebesar Rp900 ribu dan Rp700 ribu kepada F.

Sisanya Rp400 ribu digunakan M untuk menyewa kendaraan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi DB 1083 CQ.

“Para terduga pelaku dan korban diamankan saat membeli minuman di Alfamidi Kelurahan Kendis,” ujar Edi Susanto.

Berdasarkan hasil gelar perkara, unsur perbuatan dugaan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking. Belum terpenuhi karena proses, cara, dan tujuan untuk ekspoitasi belum terlaksana.

Baca Juga:Warga Kritik Cara Petugas Dinas Sosial Kota Makassar Perlakukan Perempuan Diduga Depresi dan Hendak Bunuh Diri

“Tiket keberangkatan dari Manado tujuan Sorong juga belum ada, kemudian para korban sudah berulang kali bekerja di luar daerah. Sehingga perkara ini belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Maka selanjutnya dipulangkan karena merupakan kemauan korban,” tutup Susanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini