SuaraSulsel.id - Seorang pria berinisial MD (18) harus meringkuk di tahanan Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf mengatakan video syur sejoli ini viral di media sosial sejak sepekan terakhir. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan perempuan dalam video tersebut.
"Perempuan ini mengakui kalau dia yang ada dalam video tersebut. Mereka masih pelajar SMA," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Yusuf mengatakan video tersebut direkam oleh pelaku MD. Video berdurasi 66 detik itu kemudian disebarkan karena pelaku tidak terima diputuskan.
"Dia sebarkan ke teman-temannya sehingga tersebar liar. Pelaku sepertinya sakit hati karena minta balik tapi perempuannya tidak mau," tambahnya.
Yusuf mengatakan video itu direkam beberapa bulan yang lalu. Pelaku dan korban saat itu masih menjadi sepasang kekasih.
Eratnya hubungan cinta, membuat keduanya tidak sungkan dengan hal-hal yang tabu. Namun, MD ternyata merekam aksi tersebut menggunakan kamera seluler.
MD lalu diamankan di rumahnya di Kecamatan Kajang, Kamis kemarin. Pelaku sempat mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada korban bahwa video mesum mereka akan disebarkan.
Namun, hal itu tetap tidak dihiraukan korban.
Kasus yang sama juga terjadi di Kota Makassar. Pria berinisial AI (27) diamankan karena menyebar video mesumnya bersama mantan kekasihnya.
Motifnya juga sama. Pelaku tak terima diputuskan dan merasa disakiti.
"Korban tidak terima karena videonya viral di media sosial. Hasil pelacakan penyidik, video itu diunggah oleh mantan pacarnya," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah.
AI diamankan di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis, 17 Maret 2022 siang. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Polisi langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pada 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mengumbar hal-hal yang sifatnya pribadi," tukas Nasrullah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing