Tak Terima Ditolak Kembali Pacaran, Pria 18 Tahun di Bulukumba Sebar Video Mesum Kekasih

Video berdurasi 66 detik itu kemudian disebarkan karena pelaku tidak terima diputuskan.

Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 18 Maret 2022 | 15:46 WIB
Tak Terima Ditolak Kembali Pacaran, Pria 18 Tahun di Bulukumba Sebar Video Mesum Kekasih
Ilustrasi video mesum

Motifnya juga sama. Pelaku tak terima diputuskan dan merasa disakiti.

"Korban tidak terima karena videonya viral di media sosial. Hasil pelacakan penyidik, video itu diunggah oleh mantan pacarnya," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah.

AI diamankan di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis, 17 Maret 2022 siang. Pelaku juga mengakui perbuatannya.

Polisi langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pada 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.

"Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mengumbar hal-hal yang sifatnya pribadi," tukas Nasrullah.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini