SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, pada tahun 2011-2016 untuk kooperatif menghadiri panggilan penyidik.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menyampaikan saksi yang dimaksud bernama Christien Mangifera selaku Manajer Pelayanan di Maybank Kantor Cabang Pembantu Kota Wisata Gunung Putri Bogor.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa konfirmasi kepada tim penyidik. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan," ujar Ali.
Pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.
Baca Juga:Berpeluang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Rahmat Effendi, Siapa Pihak yang Sedang Dibidik KPK?
Mereka adalah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta pihak swasta Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.
Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak terkait dengan rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.
KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
Baca Juga:Singgung KPK Soal Kasus Gibran dan Kaesang, Tagar Tangkap Dua Anak Jokowi Trending Topik di Twitter
Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran fee ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
- 1
- 2