Setelah peristiwa itu, PGRI Kecamatan Bahodopi dan PGRI Morowali langsung bergerak melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Bahodopi dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STPL/63.a/III/2022/Sek.Bahodopi tertanggal 8 Maret 2022.
Kini pelaku penganiayaan yang tidak lain ibu dari peserta didik di sekolah tersebut telah diamankan oleh polisi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Antara)