Menteri PPPA Kunjungi Korban Pemerkosaan Oknum Perwira di Makassar

Ia juga dijadwalkan menyambangi Polda Sulsel.

Suhardiman
Sabtu, 12 Maret 2022 | 13:51 WIB
Menteri PPPA Kunjungi Korban Pemerkosaan Oknum Perwira di Makassar
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengunjungi IS (14), korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum perwira polisi di Kota Makassar.

Dirinya menyambangi IS di Rumah Aman milik DPPPA Pemprov Sulsel, Sabtu (12/3/2022). Ia juga dijadwalkan menyambangi Polda Sulsel.

Bintang mengatakan, kunjungannya sebagai bentuk kepedulian dan rasa prihatin terhadap insiden yang menimpa IS. Apalagi kasus ini sangat mencuri perhatian publik.

Dirinya merasa lega setelah melihat langsung kondisi korban yang sudah mulai membaik, meski rasa trauma belum pulih total.

Baca Juga:10 Potret Lawas Indra Kenz Ikut Audisi Nyanyi, Nyesel Suara Merdunya Disia-siakan

"Yang namanya kekerasan seksual pasti masih trauma," ujarnya.

Saat ini korban sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak Pemprov Sulsel. Baik dari segi hukum maupun psiko sosialnya.

"Kami mengapresiasi kepolisian setinggi-tingginya. Pelaku sudah mendapatkan efek jera karena dipecat dan diproses. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikososial dan hukum. Itu yang terpenting," jelasnya.

Pihaknya terus mendorong agar rancangan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU PKS. Ia menegaskan, dengan kasus yang terjadi saat ini, pengesahan RUU tersebut tak bisa lagi ditunda.

"Sekarang ini kan bolanya ada di DPR. Kami sebenarnya dari pemerintah sudah dari dulu (mendesak). Kami siap menunggu kapan pun undangan dari DPR," sebutnya.

Baca Juga:Satu Blok dengan Pembunuh, Angelina Sondakh sampai Nangis-Nangis

Dipecat Dengan Tidak Hormat

Tersangka MS sudah dipecat dengan tidak hormat pada Jumat 11 Maret 2022. Pemecatan dilakukan saat perwira polisi berpangkat AKBP itu menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel.

MS disebut melanggar kode etik profesi Polri pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011. Ia terbukti memperkosa IS, yang tak lain adalah asisten rumah tangganya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Koerniawan mengatakan, tersangka diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak, maka keputusan ini dianggap inkrah.

Namun demikian MS akan mengajukan banding. Setelah memori banding dari tersangka diterima, maka kasus ini akan kembali disidangkan.

"Itu haknya tersangka untuk mengajukan banding. Kan memang begitu. Nanti kita lihatlah kalau memori bandingnya sudah masuk," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini