Totti, Buronan Tindak Pidana Investasi Bodong di Tana Toraja Ditangkap

Tim dari Kejaksaan Tinggi Sulsel berhasil menangkapnya di Jakarta

Muhammad Yunus
Kamis, 10 Maret 2022 | 12:40 WIB
Totti, Buronan Tindak Pidana Investasi Bodong di Tana Toraja Ditangkap
Totti (32 tahun), buronan kasus investasi bodong memakai baju tahanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Pihak perusahaan menjanjikan keuntungan ke setiap nasabah mulai 5 persen sampai 10 persen.

Sementara, tiga petinggi perusahaan itu sudah lebih dulu mendekam di penjara. Mereka adalah Ardianto Randa selaku Direktur Utama, Wardana Sello sebagai vice president, dan Oktavianus Patandung.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp930 Miliar dan Buron Selama 6 Tahun, Muksin Syech Akhirnya Ditangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini