"Kebijakan harusnya tidak boleh kena pidana. Saya misal buat kebijakan, tanda tangan dan sebagainya, gak boleh dipidanakan. Gak boleh harusnya. Tidak boleh ada ancaman pidana untuk itu," tegasnya.
Menurutnya, walaupun pada ujungnya mengakibatkan kerugian negara, ancaman pidana sebenarnya bukanlah solusi.
Kebijakan yang dibuat daerah bisa saja digugat secara perdata. Asalkan, hasil dari kebijakan itu tidak lari ke kantong pribadi.
Ia menganalogikan pemerintahan dengan memanjat pohon. Semisal, daerah ingin berinovasi, namun karena terlalu takut dengan ancaman pidana, jadinya hanya diam. Daerah itu tidak berkembang.
Baca Juga:Demokrat: Jika Rakyat Dukung 3 Periode, Jokowi Tetap Harus Tolak karena Alasan Konstitusi
"Kalau misal lagi manjat terus jatuh, harusnya gak bisa langsung dikubur dong. Karena dia manjat konsekuensinya naik ke atas, turun karena salah pijak. Jatuh aja. Jangan dikubur," ujarnya.
Di sisa waktu masa tugasnya, ia berharap seluruh janji politiknya bisa tuntas. Ia memohon doa dan dukungan dari semua pihak untuk kemajuan Sulawesi Selatan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing