Polda Sulsel: AKBP M Terbukti Perkosa Anak Dibawah Umur, Akan Diberi Sanksi Pemecatan Tidak Hormat

Tersangka dianggap merusak citra Polri

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Maret 2022 | 17:10 WIB
Polda Sulsel: AKBP M Terbukti Perkosa Anak Dibawah Umur, Akan Diberi Sanksi Pemecatan Tidak Hormat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana memberikan keterangan kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/3/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

Awalnya, kata Erwin, pihak keluarga korban yang menawarkan agar IS bisa bekerja di rumah tersangka. Alasannya untuk bantu-bantu membersihkan. Karena rumah itu jarang dihuni.

"Jadi pada prinsipnya, pihak keluarga korban yang minta tolong. Namun terus berlanjut (minta uang) sampai caranya sudah tidak relevan. Klien kami merasa diperas," tegasnya.

Erwin juga mengatakan unsur perdagangan manusia atau human trafficking dalam kasus ini sangat jelas. Ada pihak yang sengaja merayu tersangka agar bisa mempekerjakan anak ini di rumahnya.

"Calon terlapor nanti ini yang membujuk rayu klien kami agar terjerumus. Dia yang merayu klien kami," kata Erwin.

Baca Juga:Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini