Mengenal Rukun Umroh, Wajib Dijalankan Agar Ibadah Sah

Rukun menjadi salah satu pembeda ibadah umroh dengan haji. Dalam rukun haji, terdapat wuquf di Arafah. Sementara dalam rukun umroh tidak ada.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 08 Maret 2022 | 13:05 WIB
Mengenal Rukun Umroh, Wajib Dijalankan Agar Ibadah Sah
Ibadah haji di Metaverse menimbulkan kontroversi dikalangan umat muslim dunia, begini hukumnya menurut pakar agama - Ilustrasi ibadah haji (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Rukun Umroh merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan ketika melakukan ibadah umroh. Bila empat rukun umroh tak dijalankan, maka ibadah perjalanan mengunjungi Mekkah dan Madinah ini tidak sah.

Umroh secara bahasa memiliki arti berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sementara menurut istilah, umroh memiliki arti menyengaja menuju Kabah untuk melaksanakan ibadah.

Ibadah umroh ini dianjurkan untuk dilakukan umat Islam. Salah satu anjurannya terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 158, seperti berikut ini:

Tulisan latin: 

Baca Juga:Viral! Video Perempuan Histeris dan Melepaskan Pakaian di depan Ka'bah Gegerkan Warganet

"Inna-af wal-marwata min sya'`irillh, fa man ajjal-baita awi'tamara fa l juna 'alaihi ay yaawwafa bihim, wa man taawwa'a khairan fa innallha sykirun 'alm"

Artinya: 

"Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."

Meski sama-sama ibadah perjalanan ke Mekah dan Madinah, umroh memiliki beberapa perbedaan dengan ibadah Haji. Salah satu perbedaannya terletak pada rukun Umroh.

Mengutip dari NU Online, rukun merupakan ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umroh (batal atau tidaknya). Rukun ini tak bisa diganti dengan dam atau denda.

Baca Juga:DPR Ingatkan Pemerintah Tak Persulit Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah

Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami dalam Dar al-Fikr, juz 2 halaman 55, menyebut ada empat rukun umroh. Rukun tersebut terdiri atas ihram, tawaf, sai dan tahallul atau memotong rambut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini