SuaraSulsel.id - Rukun Umroh merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan ketika melakukan ibadah umroh. Bila empat rukun umroh tak dijalankan, maka ibadah perjalanan mengunjungi Mekkah dan Madinah ini tidak sah.
Umroh secara bahasa memiliki arti berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni. Sementara menurut istilah, umroh memiliki arti menyengaja menuju Kabah untuk melaksanakan ibadah.
Ibadah umroh ini dianjurkan untuk dilakukan umat Islam. Salah satu anjurannya terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 158, seperti berikut ini:
Tulisan latin:
Baca Juga:Viral! Video Perempuan Histeris dan Melepaskan Pakaian di depan Ka'bah Gegerkan Warganet
"Inna-af wal-marwata min sya'`irillh, fa man ajjal-baita awi'tamara fa l juna 'alaihi ay yaawwafa bihim, wa man taawwa'a khairan fa innallha sykirun 'alm"
Artinya:
"Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui."
Meski sama-sama ibadah perjalanan ke Mekah dan Madinah, umroh memiliki beberapa perbedaan dengan ibadah Haji. Salah satu perbedaannya terletak pada rukun Umroh.
Mengutip dari NU Online, rukun merupakan ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umroh (batal atau tidaknya). Rukun ini tak bisa diganti dengan dam atau denda.
Baca Juga:DPR Ingatkan Pemerintah Tak Persulit Keberangkatan Jemaah Haji dan Umrah
Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami dalam Dar al-Fikr, juz 2 halaman 55, menyebut ada empat rukun umroh. Rukun tersebut terdiri atas ihram, tawaf, sai dan tahallul atau memotong rambut.
BERITA TERKAIT
Dicap Sombong, Adab Fuji ke Awak Media saat Lebaran Jadi Perbincangan: Tumben
01 April 2025 | 20:41 WIB WIBREKOMENDASI
News
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
02 April 2025 | 15:57 WIB WIBTerkini