Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban

Tersangka akan melaporkan korban dengan empat pasal

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Maret 2022 | 07:56 WIB
Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban
Kuasa hukum perwira polisi AKBP MS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Gowa memberikan keterangan kepada wartawan, Senin 8 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Calon terlapor nanti ini yang membujuk rayu klien kami agar terjerumus. Dia yang merayu klien kami," kata Erwin.

MS sendiri saat ini sedang ditahan Divisi Propam Polda Sulsel. Ia menyandang gelar tersangka sejak pekan lalu.

MS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Erwin juga mengaku sudah mengajukan restorative justice kepada pihak korban untuk kasus ini. Namun keluarga korban menolak.

Baca Juga:Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini