SuaraSulsel.id - Ratusan warga di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan menolak eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Enrekang. Mereka juga memblokade jalan poros yang mengakibatkan kendaraan tidak bisa melintas, Senin, 7 Maret 2022.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak ratusan warga memadati rumah yang hendak dieksekusi. Mereka juga membakar ban di tengah jalan dan memasang spanduk sebagai bentuk penolakan.
Situasi terlihat memanas antara polisi dan warga. Puluhan polisi yang bertugas dilempari batu.
Sementara beberapa warga juga dikejar dan ditangkap oleh aparat kepolisian. Dalam video itu terlihat warga yang tertangkap sempat dipukul oleh aparat. Karena dianggap sebagai provokator.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Enrekang Diminta Tunda Eksekusi Lahan Warga di Kecamatan Anggeraja
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Kabupaten Enrekang disebut masih memanas. Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy yang dikonfirmasi SuaraSulsel.id juga belum merespons.
"Tunggu ya, nanti saya konfirmasi soal itu," jawabnya singkat saat dihubungi.
Sebelumnya, kasus lahan ini dimulai oleh gugatan Saddia, Satiah dan Sadaria. Mereka mengaku anak dari Baddu Sabang, orang yang mengaku ahli waris lahan itu.
Mereka menggugat Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin yang menempati lahan tersebut.
Para tergugat mengaku telah menguasai lahan tersebut turun temurun dan dibuktikan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Enrekang. Sesuai luas serta batas-batasnya.
Warga sekitar marah karena mereka tidak mengenal siapa orang bernama Baddu Sabang. Mereka menduga para penggugat sudah memalsukan dokumen lahan.
Untuk dijadikan dasar mengeluarkan Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing