Pengadilan Negeri Enrekang Diminta Tunda Eksekusi Lahan Warga di Kecamatan Anggeraja

Dinilai ada kekeliruan dalam putusan

Muhammad Yunus
Sabtu, 05 Maret 2022 | 07:57 WIB
Pengadilan Negeri Enrekang Diminta Tunda Eksekusi Lahan Warga di Kecamatan Anggeraja
Penasehat Hukum warga, Ida Hamida (tengah) bersama rekan pengacara menunjukkan Sertipikat Hak Milik kliennya atas lahan sengketa yang akan dieksekusi Pengadilan Negeri Enrekang, disela konfrensi pers di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (4/3/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, dimohonkan agar menunda eksekusi lahan warga seluas 4.000 meter persegi. Terletak di Jalan Poros Enrekang-Makale, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan pada 7 Maret 2022. Karena dinilai ada kekeliruan dalam putusan tersebut.

"Kami menolak upaya eksekusi lahan klien kami, dan memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulsel dan PN Enrekang menunda eksekusi, karena masih ada perlawanan eksekusi telah kami ajukan untuk disidangkan pada 15 Maret 2022 di kantor PN Enrekang," ujar Penasehat Hukum tergugat, Ida Hamida saat konfrensi pers di Makassar, Jumat 4 Maret 2022.

Meski eksekusi lahan tersebut telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern, namun dalam amar putusan, ungkap Ida, ada yang janggal, seperti tidak disebutkan jelas locus (lokasi), serta berapa luas obyek sengketa termasuk batas-batas yang akan dieksekusi, sehingga itu dijadikan dasar perlawanan.

Kliennya masing-masing Taro Tajang, Ansyar, Mamu, Dedi, Jamal, Hasanuddin, Darmince, dan Nasruddin, selaku tergugat. Lahan mereka rencana dieksekusi pada Senin, 7 Maret 2022 oleh penggugat yakni Hj Saddia T, Satiah T dan Sadaria T, anak dari Bangun sebagai ahli waris.

Baca Juga:Tanggapi Unjuk Rasa Warga Enrekang Terkait Penggusuran, Manajemen PTPN XIV: Hanya Land Clearing Lahan

Dasarnya, Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah ter tanggal 8 September 1978, diberikan secara hibah oleh Baddu Sabang.

Sementara para tergugat telah menguasai lahan tersebut turun temurun dan dibuktikan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) diterbitkan BPN Enrekang sesuai luas serta batas-batasnya. Ironisnya, warga setempat tidak mengenal siapa orang bernama Baddu Sabang.

Selain itu, mantan Kepala Dusun Bungawai Leppangan, Ambe Tabba, beserta saksinya Suriana dan Suharni, telah melaporkan para penggugat ke Polda Sulsel atas dugaan pemalsuan tanda tangannya untuk dijadikan dasar mengeluarkan Surat Keterangan Penyerahan Bidang Tanah tersebut.

"Pak Ambe Tabba tidak pernah ikut bertanda tangan pada Surat Keterangan itu, atas jabatannya sebagai kepala dusun. Di duga tanda tangannya dipalsukan. Klien kami juga telah mengajukan permohonan perlawanan eksekusi ke PN Enrekang," ungkap Ida.

Pihaknya pun berharap, PN Enrekang menghargai upaya proses hukum perlawanan itu dengan menunda eksekusi hingga adanya kepastian hukum tetap serta kejelasan siapa pemilik sah lahan tersebut.

Baca Juga:Warga Pangkep Tolak Eksekusi Paksa Lahan untuk Kereta Api, Ibu-ibu Bersitegang Dengan Petugas di Lapangan

Wakil Ketua PN Enrekang, Arif Prabowo saat dikonfirmasi ihwal perkara itu, tidak memberikan jawaban, tetapi menyerahkan pihak Humas PN setempat terkait masalah tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini