PPATK Duga Sejumlah Orang Kaya Indonesia Sering Pamer Harta Terlibat Pencucian Uang, Begini Modusnya

Orang-orang kaya, yang kerap disebut "crazy rich"

Muhammad Yunus
Senin, 07 Maret 2022 | 05:15 WIB
PPATK Duga Sejumlah Orang Kaya Indonesia Sering Pamer Harta Terlibat Pencucian Uang, Begini Modusnya
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana. [ppatk.go.id]

Hal ini mengalami peningkatan 126,5 persen secara year on year. Dari data tersebut, menunjukkan bahwa partisipasi pihak pelapor PBJ telah meningkat dalam melaporkan transaksi sebagaimana telah diatur oleh peraturan yang berlaku.

Selain itu, peningkatan laporan menunjukkan kesadaran PBJ tentang pentingnya penerapan prinsip mengenali pengguna jasa atau para pelanggan yang melakukan transaksi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (TPPU-PT), penyedia barang dan jasa/lainnya (PBJ) merupakan pihak pelapor yang wajib menyampaikan laporan transaksi kepada PPATK.

Hal ini merupakan prinsip dasar pencegahan dan pemberantasan TPPU-PT yg menjadi international best practices sebagaimana juga tertuang dalam rekomendasi financial action task force (FATF) sebagai salah satu upaya menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan perlindungan publik terhadap tindak kriminal. (Antara)

Baca Juga:Viral Potret Lesu Crazy Rich Medan Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Polisi Bilang Begini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini