"Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia," ujar dia.
Kemudian, sambung dia, kepada perwakilan Indonesia di Luar negeri yang tidak terdapat Atase atau Konsul Imigrasi, maka kewenangan tersebut dilimpahkan ke pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Langkah tersebut merupakan wujud kepedulian negara melalui Kemenkumham tentang perlindungan WNI di mana pun berada dan berapa pun jumlahnya. (Antara)
Baca Juga:Pemerintah Diminta Pertimbangkan Evakuasi WNI dari Ukraina
- 1
- 2