Lapas Kendari Bantah Ada Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba

Membantah adanya keterlibatan narapidana

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Februari 2022 | 13:17 WIB
Lapas Kendari Bantah Ada Narapidana Kendalikan Peredaran Narkoba
Ilustrasi: Apel pemindahan napi narkoba dari Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas IIA Serang ke Lapas Nusakambangan, Selasa (25/1/2022). [IST]

Sebelumnya, Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari IPTU Astaman merilis kasus penangkapan tindak pidana peredaran gelap narkoba pada Rabu (23/2) oleh seorang pria berinisial RF (26).

Jupen mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (17/2) lalu di Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari sekitar pukul 15.30 WITA dengan barang bukti 23 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,51 gram.

Jupen mengungkapkan bahwa tersangka RF mengaku kepada polisi baru pertama kali menerima paket sabu-sabu dari lelaki berinisial DOR yang berstatus narapidana Lapas kelas II A Kendari dengan imbalan Rp800 ribu setiap satu paket.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Antara)

Baca Juga:9 Potret Terbaru Istri Zul Zivilia, Tetap Bertahan Meski Suami Dipenjara 18 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini