Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag: Baca Utuh

Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Februari 2022 | 19:20 WIB
Isi Lengkap Surat Edaran Menteri Agama tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Kemenag: Baca Utuh
Pengeras suara di Masjid al-Ra'iyah Palembang, [Suara.com/Melati Putri R]

SuaraSulsel.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Kakanwil Kemenag Sulsel Khaeroni, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam. Sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Khaeroni, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga:Respons MUI Riau Terkait Perubahan Aturan Toa Masjid dan Musala Kemenag

Penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar, dan musala sesungguhnya telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran terbit pada 18 Februari 2022 yang merupakan pembaharuan dari aturan Tahun 1978 itu, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Keluarnya Surat Edaran Tersebut juga telah didukung oleh MUI, NU, Muhammadiyah, DMI serta beberapa Pihak lain dengan asumsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.

Yang lain, Khaeroni mengatakan SE itu juga sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

Baca Juga:Geger Aturan Pengeras Suara Masjid, Jusuf Kalla Pernah Sebut 75 Persen Sound System Masjid Jelek, Membisingkan Telinga

Namun, kata Khaeroni, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah bisa mendengar syiar tapi tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini