Ia juga mengatakan, akibat perusakan tersebut kantor desa tidak dapat digunakan untuk melayani masyarakat, sehingga harus menggunakan kantor sementara.
Bupati Mamuju Sutinah Suhardi juga berharap pihak kepolisian segera memproses hukum pelakunya, dan sangat menyesalkan atas terjadinya perusakan Kantor Desa Labuang Rano itu. (Antara)