Rektor UKI Paulus Makassar: Terlapor Pelaku KDRT Tidak Lagi Mengajar di Kampus

FH sebelumnya hanya dosen luar biasa, bukan dosen tetap

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Februari 2022 | 12:15 WIB
Rektor UKI Paulus Makassar: Terlapor Pelaku KDRT Tidak Lagi Mengajar di Kampus
Ilustrasi KDRT. (pexels/KarolinaGrabowska)

"Tidak benar itu. Tetap kita proses, laporannya baru kita terima dan masih pemanggilan saksi," kata Rivai, Rabu, 23 Februari 2022.

Rivai mengatakan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Rappocini. Namun, pihaknya tidak bisa memproses dengan pasal KDRT karena korban adalah istri sirih.

"Yang kita lidik pasal 351, penganiayaan. Bukan KDRT karena yang bersangkutan nikah siri. Sebelumnya juga sudah ada kejadian, damai dan rujuk lagi," tukasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Sudah Aniaya Istri, Anak, dan Pendamping Sosial, Pria di Makassar Masih Bebas Berkeliaran, Kok Bisa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini